Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Juli 2021

Artikel: Penguatan Komite Sekolah dalam Perlindungan Profesi Guru

Disampaikan oleh Muhammad Jazari, M.Pd., Guru SMAN 1 Karanggede Boyolali dalam Bimtek Perlindungan Keprofesian Kemendikbud pada tanggal 25-27 Juni 2019 di Jakarta.

Posisi pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun dalam pelaksanaan tugas profesinya, pendidik seringkali menghadapi masalah dan tantangan, baik internal maupun eksternal. Tantangan internal itu antara lain; (1) belum bisa membedakan antara wilayah pelanggaran dengan wilayah pendidikan; (2) seringkali pendisiplinan disamakan dengan hukuman; (3) kekerasan dimaknai sebagai ketegasan; (4) sanksi menjadi andalan daripada konsekuensi; (5) pendekatan kekerasan sebagai bentuk pendidikan mental. Sedangkan tantangan eksternal antara lain; (1) ancaman dari pihak luar dalam pelaksanaan tugas profesinya; (2) mutasi cepat yang merugikan guru; (3) sistem karier yang kurang jelas; (4) minimnya perlindungan hukum; (5) kode etik yang belum terbangun dengan baik di setiap satuan pendidikan.

Masih kuat dalam ingatan kita kasus meninggalnya Ahmad Budi Cahyono, guru SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur yang diduga akibat penganiayaan dari muridnya saat jam pelajaran berlangsung (Solopos.com, 2/2/2018). Kejadian yang terjadi pada bulan Februari 2018 itu menjadi ramai di media massa dan viral di media sosial sehingga PGRI selaku organisasi profesi mengutuk keras dan berempati dengan mengalang dana di seluruh Indonesia. Kejadian ini menyadarkan banyak orang dan menjadi harapan kita bahwa kasus pelecehan dan kekerasan guru tidak akan terjadi lagi. Namun faktanya, masih banyak kasus-kasus serupa di tahun 2019 ini.

Dunia pendidikan sangat menyayangkan peristiwa tersebut, mengapa kekerasan dan ancaman terhadap pendidik dan tenaga kependidikan masih terus terjadi, padahal pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan, diantaranya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Ada empat macam perlindungan yang diatur, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Disebutkan pula bahwa perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan itu merupakan kewajiban semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat.

Beberapa peraturan sebagai payung hukum sudah tersedia, namum implementasi dilapangan perlu dikuatkan. Sebelum berharap orang lain peduli, guru selaku pendidik perlu meningkatkan 4 kompetensi guru dengan kegiatan pelatihan, diskusi dan pembiasaan baik sehingga seimbang antara kompetensi kepribadian, pedagogi, profesional, dan sosial. Umumnya pelatihan yang diikuti pendidik masih terfokus pada kompetensi pedagogi dan professional, sedangkan kompetensi kepribadian dan sosial masih minim. Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Kemendikbud, Arief Rachman mengatakan, seorang guru harus punya cara tepat menegur atau memberi hukuman kepada siswa. Hal ini penting karena setiap siswa memiliki karakteristik emosi yang beragam. Kemampuan guru dalam bergaul secara efektif dengan peserta didik merupakan salah satu komponen dalam kompetensi sosial yang harus dimiliki guru. Selain itu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat adalah bagian dari kompetensi kepribadian yang juga harus dimiliki guru.

Selanjutnya adalah pentingnya penguatan komite sekolah dalam perlindungan profesi guru. Kita melihat masih kurang optimalnya peran komite sekolah ini hampir terjadi di setiap sekolah, selama ini masyarakat mempersepsikan keberadaan komite sekolah hanya berperan dalam hal pengadaan bantuan sarana parasarana dan dana pendidikan. Penguatan komite sekolah bagian dari penguatan tri pusat pendidikan, yaitu dengan meningkatkan komunikasi antara guru dan orang tua melalui wadah komite sekolah. Koordinasi dengan komite sekolah bisa diagendakan minimal satu bulan sekali. Pengurus komite mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan, meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis. Diharapkan dengan penguatan peran komite sekolah, apabila terjadi kasus antara guru dan siswa/orang tua maka pengurus komite menjadi pelindung terdepan sekaligus menfasilitasi mediasi keduanya.

Apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap guru tidak boleh dibiarkan karena akan membuat guru menjadi takut, takut dibelit persoalan hukum dan takut dianiaya orang tua siswa. Selain itu guru bisa menjadi apatis dengan tugas mendidik, tidak lagi peduli dengan moral anak didiknya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bisa jadi guru akan mengabaikan salah satu tugasnya yaitu mendidik. Sebuah tugas penting berkaitan dengan pembentukan watak dan karakter siswa. Bukankah kita bersepakat bahwa mendidik melampaui tugas mengajar.

Jumat, 17 Mei 2019

Lagu Indonesia Raya 3 Stanza




I
Indonesia tanah airku - Tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri - Jadi pandu ibuku

Indonesia kebangsaanku - Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru - Indonesia bersatu

Hiduplah tanahku - Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah jiwanya - Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya - Merdeka, Merdeka
Tanahku, Negriku yang kucinta
Indonesia Raya - Merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

II
Indonesia, tanah yang mulia - Tanah kita yang kaya
Disanalah aku berdiri - Untuk slama-lamanya

Indonesia, tanah pusaka - P’saka kita semuanya
Marilah kita mendoa - Indonesia bahagia

Suburlah tanahnya - Suburlah jiwanya
Bangsanya, Rakyatnya, Semuanya
Sadarlah hatinya - Sadarlah budinya
Untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya - Merdeka, Merdeka
Tanahku, Negriku yang kucinta
Indonesia Raya - Merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

III
Indonesia, tanah yang suci - Tanah kita yang sakti
Di sanalah aku berdiri - M’njaga ibu sejati

Indonesia, tanah berseri - Tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji - Indonesia abadi

S’lamatlah rakyatnya - S’lamatlah putranya
Pulaunya, Lautnya, Semuanya
Majulah negrinya - Majulah pandunya
Untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya - Merdeka, Merdeka
Tanahku, Negriku yang kucinta
Indonesia Raya - Merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Jumat, 02 Februari 2018

Pendidikan Karakter, Antara Harapan dan Kenyataan



Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2017 mencanangkan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada implementasi kurikulum 2013 di semua jenjang pendidikan. Salah satu tujuan utama PPK adalah membangun dan membekali Generasi Emas Indonesia 2045 menghadapi dinamika perubahan di masa depan dengan keterampilan abad 21. Nilai-nilai utama PPK adalah religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, integritas. Nilai-nilai ini ingin ditanamkan dan dipraktikkan melalui sistem pendidikan nasional agar diketahui, dipahami, dan diterapkan di seluruh sendi kehidupan di sekolah dan di masyarakat. PPK lahir karena kesadaran akan tantangan ke depan yang semakin kompleks dan tidak pasti, namun sekaligus melihat ada banyak harapan bagi masa depan bangsa. Hal ini menuntut lembaga pendidikan untuk mempersiapkan peserta didik secara keilmuan dan kepribadian, berupa individu-individu yang kokoh dalam nilai-nilai moral, spiritual dan keilmuan.

Meskipun pendidikan karakter selalu ditekankan di setiap perubahan kurikulum, namun hasilnya masih memprihatinkan. Hasil Surve yang dilansir oleh komunitas Selamatkan Generasi Emas Indonesia (semai2045.org) menyebutkan bahwa 93 dari 100 pelajar sudah mengakses situs pornografi, 63 dari 100 remaja melakukan hubungan sek di luar nikah dan 21 dari 100 remaja melakukan aborsi. Fakta ini menunjukkan bahwa kita sedang mengalami krisis moral yang jika tidak segera disadari dan dilakukan perbaikan maka dipastikan generasi emas yang kita harapkan hanya akan menjadi impian semata, ibarat pepatah yang mengatakan layu sebelum berkembang. Sudah banyak strategi, cara dan kebijakan yang dilakukan dalam pelaksanaan pendidikan karakter, namun hasilnya belum menggembirakan. Maka solusi yang sangat tepat bagi masalah ini hanya satu yaitu : Kembali menempuh jalan Allah , kembali kepada jalan Agama. “Maka, barangsiapa mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah : 38). Caranya adalah dengan memperbanyak kegiatan-kegiatan religius di sekolah, pembiasaan-pembiasaan ibadah di setiap lembaga pendidikan dan integrasi nilai-nilai karakter dalam kegiatan pembelajaran di kelas.

Lembaga Pendidikan yang baik harus berorientasi pada terbentuknya karakter peserta didik sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Sisdiknas. Setiap tahapan pendidikan dievaluasi dan dipantau dengan saksama sehingga menjadi jelas apa yang menjadi potensi positif peserta didik yang harus dikembangkan dan apa yang menjadi faktor negatif peserta didik yang perlu disikapi. Akar dari karakter ada dalam cara berfikir dan cara merasa seseorang. Ini merupakan struktur kepribadian yang natural dan memang sudah menjadi sunatullah. Buku "Membentuk Karakter Cara Islam" karya Anis Matta menyebutkan langkah–langkah untuk membentuk atau merubah karakter seseorang harus dilakukan dengan menyentuh dan melibatkan 3 unsur pembangun manusia yaitu hatinya (bagaimana ia merasa), fikirannya (bagaimana ia berfikir) dan fisiknya (bagaimana ia bersikap).

Dalam konsep Islam, karakter tidak sekali terbentuk lalu tertutup, tetapi terbuka bagi semua bentuk perbaikan, pengembangan, dan penyempurnaan, sebab sumber karakter selalu ada dan bersifat tetap. Karenanya orang yang membawa sifat kasar bisa memperoleh sifat lembut, setelah melalui mekanisme latihan. Namun, sumber karakter itu hanya bisa bekerja efektif jika kesiapan dasar seseorang berpadu dengan kemauan kuat untuk berubah dan berkembang, dan latihan yang sistematis. Melalui latihan dan pembiasaan karakter yang terus menerus, akhirnya menjadikan seseorang akan memiliki akhlak yang baik. Rasulullah SAW berkata, “Inginkah kalian kuberitahu tentang siapa dari kalian yang paling kucintai dan akan duduk di majelis terdekat denganku di hari kiamat?” Kemudian Rasul mengulanginya sampai tiga kali, dan sahabat menjawab “Iya, ya Rasulullah !” Lalu Rasul bersabda, “Orang yang paling baik akhlaknya.” (Hadist riwayat Imam Ahmad).

Semoga kita dan generasi penerus kita memiliki pemahaman agama yang baik, senantiasa bersungguh-sungguh dalam memperbaiki diri sehingga memiliki karakter yang kuat, dijauhkan dari kepribadian yang terpecah (split personality) dan menjadi bagian dari solusi perbaikan bangsa dan negara kita. Wallahu‘alam.