Rabu, 21 Juli 2021

Artikel: Penguatan Komite Sekolah dalam Perlindungan Profesi Guru

Disampaikan oleh Muhammad Jazari, M.Pd., Guru SMAN 1 Karanggede Boyolali dalam Bimtek Perlindungan Keprofesian Kemendikbud pada tanggal 25-27 Juni 2019 di Jakarta.

Posisi pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun dalam pelaksanaan tugas profesinya, pendidik seringkali menghadapi masalah dan tantangan, baik internal maupun eksternal. Tantangan internal itu antara lain; (1) belum bisa membedakan antara wilayah pelanggaran dengan wilayah pendidikan; (2) seringkali pendisiplinan disamakan dengan hukuman; (3) kekerasan dimaknai sebagai ketegasan; (4) sanksi menjadi andalan daripada konsekuensi; (5) pendekatan kekerasan sebagai bentuk pendidikan mental. Sedangkan tantangan eksternal antara lain; (1) ancaman dari pihak luar dalam pelaksanaan tugas profesinya; (2) mutasi cepat yang merugikan guru; (3) sistem karier yang kurang jelas; (4) minimnya perlindungan hukum; (5) kode etik yang belum terbangun dengan baik di setiap satuan pendidikan.

Masih kuat dalam ingatan kita kasus meninggalnya Ahmad Budi Cahyono, guru SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur yang diduga akibat penganiayaan dari muridnya saat jam pelajaran berlangsung (Solopos.com, 2/2/2018). Kejadian yang terjadi pada bulan Februari 2018 itu menjadi ramai di media massa dan viral di media sosial sehingga PGRI selaku organisasi profesi mengutuk keras dan berempati dengan mengalang dana di seluruh Indonesia. Kejadian ini menyadarkan banyak orang dan menjadi harapan kita bahwa kasus pelecehan dan kekerasan guru tidak akan terjadi lagi. Namun faktanya, masih banyak kasus-kasus serupa di tahun 2019 ini.

Dunia pendidikan sangat menyayangkan peristiwa tersebut, mengapa kekerasan dan ancaman terhadap pendidik dan tenaga kependidikan masih terus terjadi, padahal pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan, diantaranya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Ada empat macam perlindungan yang diatur, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Disebutkan pula bahwa perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan itu merupakan kewajiban semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat.

Beberapa peraturan sebagai payung hukum sudah tersedia, namum implementasi dilapangan perlu dikuatkan. Sebelum berharap orang lain peduli, guru selaku pendidik perlu meningkatkan 4 kompetensi guru dengan kegiatan pelatihan, diskusi dan pembiasaan baik sehingga seimbang antara kompetensi kepribadian, pedagogi, profesional, dan sosial. Umumnya pelatihan yang diikuti pendidik masih terfokus pada kompetensi pedagogi dan professional, sedangkan kompetensi kepribadian dan sosial masih minim. Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Kemendikbud, Arief Rachman mengatakan, seorang guru harus punya cara tepat menegur atau memberi hukuman kepada siswa. Hal ini penting karena setiap siswa memiliki karakteristik emosi yang beragam. Kemampuan guru dalam bergaul secara efektif dengan peserta didik merupakan salah satu komponen dalam kompetensi sosial yang harus dimiliki guru. Selain itu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat adalah bagian dari kompetensi kepribadian yang juga harus dimiliki guru.

Selanjutnya adalah pentingnya penguatan komite sekolah dalam perlindungan profesi guru. Kita melihat masih kurang optimalnya peran komite sekolah ini hampir terjadi di setiap sekolah, selama ini masyarakat mempersepsikan keberadaan komite sekolah hanya berperan dalam hal pengadaan bantuan sarana parasarana dan dana pendidikan. Penguatan komite sekolah bagian dari penguatan tri pusat pendidikan, yaitu dengan meningkatkan komunikasi antara guru dan orang tua melalui wadah komite sekolah. Koordinasi dengan komite sekolah bisa diagendakan minimal satu bulan sekali. Pengurus komite mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan, meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis. Diharapkan dengan penguatan peran komite sekolah, apabila terjadi kasus antara guru dan siswa/orang tua maka pengurus komite menjadi pelindung terdepan sekaligus menfasilitasi mediasi keduanya.

Apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap guru tidak boleh dibiarkan karena akan membuat guru menjadi takut, takut dibelit persoalan hukum dan takut dianiaya orang tua siswa. Selain itu guru bisa menjadi apatis dengan tugas mendidik, tidak lagi peduli dengan moral anak didiknya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bisa jadi guru akan mengabaikan salah satu tugasnya yaitu mendidik. Sebuah tugas penting berkaitan dengan pembentukan watak dan karakter siswa. Bukankah kita bersepakat bahwa mendidik melampaui tugas mengajar.

0 komentar:

Posting Komentar